author
Showing posts with label Sulit jodoh. Show all posts
Showing posts with label Sulit jodoh. Show all posts

Mungkinkah Sumpahku Menghalangi Nikahku

Leave a Comment
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz yang saya hormati,
Saya seorang gadis yang berusia 26 tahun, saat ini saya sedang bingung. Dan yang paling mengganjal dihati saya sekarang ini adalah dulu saya pernah bersumpah untuk tidak menikah karena pada saat itu saya sangat sedih melihat betapa susahnya kehidupan teman saya setelah menikah. Tapi setelah saya berkonsultasi dengan seorang ustadz yang tinggal sekampung. Atas saran ustadz tersebut, saya sudah membatalkan sumpah saya dengan melaksanakan puasa selama 3 hari dan memberi makan kepada 10 orang fakir miskin.
Pak ustadz, saya sangat menyesal sekali. Pada saat ini saya sangat berkeinginan sekali untuk menikah, tetapi sampai sekarang  saya belum pernah dilamar oleh seorang lelaki. Saya sudah berusaha untuk berkenalan dengan teman laki-laki sahabat saya tapi setelah berkenalan mereka enggan untuk melanjutkan perkenalan, hal inilah yang membuat saya tidak percaya diri.
Yang ingin saya tanyakan:
  1. Apakah sumpah ini yang menjadi kendala saya untuk mendapatkan jodoh?
  2. Bagaimana cara membatalkan sumpah yang telah saya ucapkan?
  3. Apakah yang harus saya lakukan supaya saya cepat mendapatkan jodoh?
  4. Apakah ada doa-doa atau amalan-amalan khusus untuk mendapatkannya?
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawab:
Wa’alaikumslam warahmatulloh wabarokatuh
Saudariku seislam, hal yang wajib anda ketahui dan mengimaninya adalah bahwasanya apa pun yang terjadi di alam semesta ini semuanya berdasarkan takdir Allah. Semenjak lima puluh ribu tahun yang lalu, Dia telah menetapkannya berdasarkan ilmu dan kehendaknya di Lauhul Mahfuzh. Termasuk di dalamnya adalah masalah jodoh.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

Allah telah menulis takdir-takdir untuk ciptaanNya sejak lima puluh ribu tahun sebelum menciptakan langit dan bumi.” [HR. Muslim, dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhyallahu anhu]
Kemudian dalam hadist Ibnu Mas’ud radhyallahu anhu: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberitahukan bahwa ketika janin berada dalam perut berumur 120 (seratus dua puluh) hari atau 4 (empat) bulan kurang lebih: “Maka malaikat meniupkan ruh kepada janin tersebut, dan diperintah untuk menulis empat perkara, rezekinya, ajalnya, amalannya, dia termasuk penduduk neraka yang celaka atau penduduk surga yang bahagia.” [HR. Muslim]
jadi apa saja yang telah ditetapkan oleh Allah pasti terjadinya, dan tidak akan ada seorang manusiapun yang mampu mencegahnya atau merubahnya sedikitpun.
Adapun status anda sampai saat ini masih membujang atau belum mendapatkan jodoh maka ini bukanlah karena janji atau sumpah yang dahulu anda pernah mengucapkannya untuk tidak menikah, karena sumpah atau janji bukanlah suatu hal yang menjadi kendala atau penghalang bagi anda untuk mendapatkan jodoh, akan tetapi bisa jadi memang Allah mentakdirkan bagi anda hingga saat ini belum ketemu jodoh, atau disana ada suatu hikmah yang akan mendatangkan kebaikan bagi anda, dan supaya anda mau berfikir dan semakin mendekatkan diri kepada-Nya.

Kemudian, kalau kami perhatikan dari sumpah yang pernah anda ucapkan, maka sumpahnya itu berisi keburukan, karena bersumpah untuk tidak menikah, dan ini bertentangan dengan syariat yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang mana beliau menganjurkan umatnya agar menikah dan melarang dari membujang.
Berkaitan dengan sumpah yang berisi keburukan, para ulama menjelaskan bahwa hukumnya wajib merusakkan sumpah atau janjinya itu, atau dengan kata lain ia wajib tidak memenuhinya, dan wajib membayar kaffarat (denda) untuk sumpah atau janjinya tersebut. Dan denda sumpah itu sama dengan denda nadzar berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Kafarat nadzar ialah kafarat yamin (sumpah).” [HR Muslim no. 1645 dari sahabat Uqbah bin Amir]

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” [QS Al-Maidah: 89]
Dari ayat ini kita dapat mengetahui bahwa kaffarat (denda) sumpah itu dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari hal-hal berikut ini secara berurutan:
  1. Memberi makan 10 fakir miskin,
Memberi pakaian 10 fakir miskin,
Memerdekakan hamba sahaya,
Berpuasa tiga hari.
Lalu agar anda mendapatkan jodoh, maka hendaklah anda memperbanyak doa kepada Allah dengan sungguh-sungguh agar dikaruniakan jodoh yang sholih bagi anda. Disamping itu juga, anda bisa meminta bantuan kepada orang lain yang dapat anda percaya akan agama dan kejujurannya agar mau mencarikan atau menghubungkan anda dengan laki-laki sholih yang siap menikah. Ini dilakukan dengan sabar dan tawakkal kepada Allah.
Adapun berkaitan dengan amalan dan doa khusus mendapat jodoh, maka kami belum mengetahui adanya dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan dalam hal ini. Maka dari itu, silakan anda memohon jodoh kepada kepada Allah dengan doa-doa dan amalan-amalan yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Semoga terkabul. Amin..
Wallahu a’lam bish-showab.


Read More

Apakah Aku Ditakdirkan Membujang?

Leave a Comment
Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ana seorang ikhwan yang sekarang lagi terkena virus hepatitis C yang menurut ilmu kedokteran bisa menular -biidznillah-, namun penampilan ana sehat. Kemungkinan, ana tertular lewat jarum suntik karena dulu ana sempat kecanduan narkoba. Ana sudah berusaha berobat namun belum kunjung sembuh. Tolong doakan agar Allah ta’ala memberikan kesembuhan.
Alhamdulillah, ana sudah bertobat dan mengenal manhaj salaf. Ana sekarang juga belajar di Ma’had dan sekarang ana udah ngebet banget pingin menikah. Pertanyaannya:
1) Apakah penderita penyakit menular tetap wajib menikah/tidak?
2) Kalau wajib, apakah ana harus menceritakannya kepada calon istri idaman/tidak.
3) Apakah ana berdosa jika di kemudian hari ternyata istri/anak tertular?
4) Kalau tidak boleh menikah, kasian banget ana, apakah harus hidup tabattul/membujang selamanya?
Semoga Allah ta’ala memberikan taufik kepada Ustadz agar dimudahkan untuk menjawabnya dengan sejelas-jelasnya. Jazakallahu khairan. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Hamba Allah di suatu kota

Jawab:
Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita taufik-Nya dalam menghadapi segala problematika kehidupan hingga kita mampu bersabar dan mengambil solusi tepat sesuai apa yang dicontohkan oleh Nabi kita.
Jikalau kita tilik di buku-buku para Ulama, niscaya kita dapatkan mereka membagi hukum menikah menjadi lima, sesuai dengan kondisi orang itu sendiri, terkadang menikah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau malah haram.
Wajib hukumnya, bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat berisiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Sehingga, menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Sunnah hukumnya, meski dia sudah mampu, dia tidak merasa takut jatuh dalam perzinaan. Dalam kondisi seperti itu, dia tidak wajib menikah karena masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah ta’ala. Namun, bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan tidak menikah. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah ta’ala untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ
“Dari Anas bin Malik z bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Nikahilah wanita yang banyak anak, karena aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat.’” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib Nasrani.” (Riwayat al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
Makruh hukumnya, bagi orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun, bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah (tidak disukai). Sebab, idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Mubah hukumnya, bagi orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Dan menikah itu bisa menjadi haram hukumnya bagi orang yang tidak mampu sama sekali memberi nafkah dan tidak mampu melakukan hubungan seksual, jika pihak wanita tidak rela dan menerima kondisi suaminya kelak.
Itu adalah lima hukum menikah sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama. Jikalau demikian, apakah penderita hepatitis C atau penyakit menular berbahaya lainnya, padahal dia sudah kebelet untuk nikah dan takut terjerumus dalam perzinaan, wajib menikah?
Mari kita telaah bersama…
Jikalau kita lebih teliti mencermati poin terakhir, yaitu sebab mengapa menikah itu diharamkan, niscaya kita dapatkan, sesungguhnya menikah itu diharamkan karena menimbulkan bahaya pada salah satu pasangan atau dengan kata lain ada penghalang seseorang untuk menikah. Ketika seorang istri tidak mendapatkan haknya seperti nafkah dan hubungan seksual, maka ini adalah suatu bahaya bagi istri. Oleh karena itu, menikah dengan kondisi seperti ini menjadi haram.
Demikian pula ketika seseorang mengidap sebuah penyakit yang jelas-jelas menular dan membahayakan istri maupun anaknya (setelah pemeriksaan dokter terpercaya dengan hasil yang meyakinkan secara medis), maka dia tidak berkewajiban untuk menikah, dikarenakan adanya penghalang baginya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh menimbulkan kerugian atau bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.” (Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani rohimahulloh dalam Irwa’)
Bertolak dari hadits ini, para ulama meletakkan dua kaidah yang saling berkaitan, yaitu:
1- “Tidak boleh menimbulkan kerugian atau bahaya kepada diri sendiri ataupun orang lain.”
2- “Kerugian atau bahaya itu harus dihilangkan.”
Kaidah pertama menegaskan, kita tidak boleh membiarkan adanya kerugian atau bahaya yang akan menimpa diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini kita tidak boleh membiarkan orang lain tertular penyakit dari kita. Jikalau nikahnya penderita penyakit menular bisa menular ke istri maupun anaknya nantinya, maka dia tidak boleh membiarkan penyakit itu menular ke istri atau anak nantinya, yaitu dengan tidak menikahinya (jika memang tidak ada cara lain selain tidak menikahinya).
Kaidah kedua menegaskan kepada kita untuk menghilangkan kerugian atau bahaya yang sudah terlanjur terjadi. Jika seseorang menikah, kemudian setelah akad ternyata pasangannya punya penyakit menular yang berbahaya tanpa diberitahukan kepadanya sebelumnya, maka dia boleh memilih antara melangsungkan bahtera rumah tangganya atau memilih pisah.
Namun, sebelum kita mengambil kesimpulan, apakah penderita hepatitis C termasuk dalam pembahasan ini?
Kita tidak bisa memastikan bahwa penderita hepatitis C tidak berkewajiban menikah sebelum kita konsultasikan ke dokter kembali, apakah penyakit hepatitis C yang dia derita saat ini positif (sesuai penelitian dokter tanpa memastikan) bisa menular dari ibu ke bayi, ketika hubungan seksual, maupun penggunaan alat kebersihan diri (sikat gigi, handuk) secara bersama-sama?
Jika ia, maka nikah tidak menjadi wajib bagi penderita hepatitis C atau penyakit menular lainnya. Tidak wajibnya menikah bagi orang yang kondisinya seperti ini, bukan karena tidak terpenuhi syarat-syarat wajib nikah dalam dirinya, akan tetapi karena adanya penghalang untuk menikah yaitu menimbulkan kerugian atau bahaya kepada salah satu pasangan.
Namun, apakah kemudian penderita hepatitis C atau penyakit menular yang bahaya lainnya tidak boleh menikah sama sekali? Apakah dia harus membujang?
Ketika kita nyatakan bahwa penderita penyakit menular tidak berkewajiban menikah karena adanya penghalang, bukan berarti dia tidak boleh menikah sama sekali. Dia boleh menikah ketika calon istri rela, menerima kondisinya, dan dia siap menanggung risikonya. Kerelaan calon pasangan tidak mungkin diketahui kecuali dengan terus terang dan menceritakan perihal kondisinya kepada calon pasangan. Oleh karena itu, memberi tahu calon pasangan dengan aib dia adalah wajib dalam hal ini, karena di antara syarat sah nikah adalah keridhaan kedua pasangan, dan keridhaan kedua pasangan tidak mungkin diperoleh kecuali dengan menceritakan kondisi salah satu pasangan.
Di antara dalil yang menunjukkan kewajibannya adalah ketika salah satu pasangan mendapatkan aib pada diri pasangannya setelah akad, maka masing-masing dari pasangan memiliki hak memilih, memilih untuk melanjutkan bahtera rumah tangganya atau memilih pisah. Dan perpisahan antara keduanya harus dilaksanakan di hadapan hakim.
Ibnul Qayyim rohimahulloh berkata, “Semua aib yang membuat pasangan lari (benci) dan yang menghalangi mendapatkan tujuan menikah, maka kedua pasangan mendapatkan hak memilih, hak memilih dalam hal ini lebih utama daripada hak memilih dalam jual beli”.
Jakalau demikian, apakah dia boleh membujang?
Jikalau memang calon pasangan siap menerima dan segala risikonya, maka hendaklah dia menikah dengan bertawakkal kepada Allah. Karena sakit dan matinya seseorang itu di tangan Allah. Banyak di antara mereka yang divonis mengidap penyakit berbahaya, namun penyakit tersebut tidak menular dan tidak pula membahayakan.
Jika sebaliknya, calon pasangan tidak siap menerima keadaan, maka perlu diketahui bahwa membujang yang dilarang islam adalah membujang karena menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat 100% mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Allah berfirman (yang artinya):
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas.” (al-Maidah: 87)
Adapun membujang karena ada sebab, maka semoga Allah memberi keringanan kepadanya dan dia terus berusaha mencari kesembuhan dari Allah dan berdoa meminta kepada Allah jodoh yang siap menerimanya dan menerima segala risikonya.
Jika seandainya –semoga Allah memberikan kesehatan kepadanya- penyakit tersebut menular ke istri atau anaknya, maka dia tidak berdosa setelah berusaha mencari kesembuhan dan pasangannya juga rela atas segala risikonya saat pertama kali sebelum akad. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: al-Ustadz Muhammad Yusuf
Read More

Menyangdang status janda jadi sulit jodoh

5 comments
Janda mencarai jodoh

Tanya:
Sebelumnya perkenalkan nama saya Widuri, usia 35 tahun. Saya seorang janda tanpa anak.saya bekerja di sebuah perusahaan swasta. Saya memberanikan diri mengajukan pertanyaan ini untuk meminta pendapat tentang permasalahan yang sedang saya alami.
Ceritanya begini, tahun 2014 ini tepat 10 tahun saya bercerai, namun hingga saat ini saya belum mendapat pengganti mantan suami saya. Saya beberapa kali pacaran namum kandas ditengah jalan. Rata-rata dengan alasan keluarga tidak menyetujui karena saya janda. Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan saya harus segera menikah atau tidak. Sebabb cepat atau lambat jodoh saya pasti akan datang. Namun karena sering berpacaran dan gagal karena status saya janda, ahirnya saya mikir juga, terutama setelah ibu saya meninggal dunia. Sebelum meninggal ibu saya berpesan agar saya menikah lagi, karena setelah ibu saya meninggal saya sebatang kara.
Ayah saya sudah meninggal dan adik saya sudah berumah tangga dan tinggal bersama pasangannya. Jujur pesan ibu saya membuat saya terganggu.

Yang ingin saya tanyakan adalah, apa yang harus saya lakukan untuk mengatasi perasaan saya?
perlu diketahui bahwa sebelum ibu meninggal pernah menjodohkan dengan putra temannya, kebetulan statusnya duda. Tapi, jauh dilubuk hati, saya kurang nyaman dengan rencana itu. Sebab pernikahan dulu gagal karena dijodohkan oleh orang tua.
Saya tidak ingin gagal lagi, saya ingin menikah dengan orang yang saya cintai dan mencintai saya.
Itu saja pertanyaan dari saya, mudah - mudahan saya bisa mendapatkan jawaban yang terbaik untuk saya. Terima kasih  atas jawaban dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Widuri- via Email

 Jawab:
Dear Widuri yang kami sayangi, terima kasih bersedia berbagi tentang masalah Widuri kepada kami. Sebelumnya kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya ibu Anda. Kami bisa memahami pesaraan Widuri saat ini sedang tidak mengenakkan. Merasa terbebani dengan amanat ibu sebelum beliau meninggal.

Dari uraian Widuri, kami dapat mengambil kesimpulan bahwa Widuri cukup siap dalam proses mencari pasangan. Namun Widuri tidak ingin sembarangan, karena takut akan gagal lagi.
Persoalan berat yang Widuri hadapi adalah harus memenuhi amanat ibu agar Widuri bisa menikah lagi.
Saya menyadari hal itu sangat tidak mudah. Menemukan laki-laki baik dan mau menikahi Widuri bukan perkara mudah. Tapi saya yakin Widuri pasti akan menemukannya.
Yang harus Widuri lakukan adalah terus berdoa dan memperbanyak diri untuk menjaddi orang yang lebih baik, dengan begitu Tuhan akan memberikan jodoh seorang laki-laki yang baik pula.

Soal status Janda, sebaiknya tidak perlu dipikirkan dan tidak membuat Widuri berkecil hati. Sebab yang Widuri ceritakan, beberapa kali menjalin hubungan tetapi kandas dengan alasan keluarga pasangan yang tidak setujud dengan status Janda Widuri. Kalau memang demikian kenyataannya, berarti pria-pria yang berpacaran dengan Widuri bukan pria yang baik untuk Widuri.

Lantas bagaimana dengan berjodohan dari Ibu? apakah ditolak atau dijalani saja?
Saran kami apapun pilihan Widuri dikembalikan kepada tujuan pernikahan. Kalau Widuri merasa tidak cocok dengan pilihan Ibu ya jangan memaksakan diri. Apalagi Widuri sudah  pernah gagal membina rumah tangga dengan pria pilihan orang tua.
Memang perjodohan bukan hal buruk, tetapi yang harus Widuri ingat adalah Widuri harus lebih terbuka menerima proses perkenalan, dalam konteks mau membuka diri. Hindari janji-janji menikah pria tersebut, meski itu adalah pria yang yang diharapkan oleh almarhum ibu untuk menjadi suami Widuri. Keputusan ada di tangan Widuri, karena Andalah yang nantinya akan menjalani kehidupan bersamanya.

Perjodohan bukan hal buruk, tetapi yang harus dingat adalah seseorang harus lebih terbuka menerima proses perkenalan, dalam konteks mau membuka diri.

Dari sisi kehidupan Widuri, perbanyaklah kegiatan diluar kantor. Misalnya, bergabung dengan komunitas yang sesuai dengan nilai pribadi. Hal itu penting untuk membuka kesempatan bagi Widuri untuk bertemu dan berkenalan dengan banyak orang. Dari berkumpul dikomunitas, mungkin saja Widuri bertemu belahan jiwa disana. Hal ini juga membuat Widuri tidak meratapi kesedihan karena hidup seorang diri, berstatus janda dan sulit mendapatkan jodoh lagi.
Betul yang Widuri katakan, bahwa Tuhan sudah mengatur jodoh masing-masing orang apakah cepat atau lambat.

Salam Hangat
Read More
Previous PostOlder Posts Home