Rumah Tangga Di Ujung Perceraian

Leave a Comment
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya wanita 22 tahun ,saya sedang mengalami konflik rumah tangga dan ada di ambang perceraian. Sebelum hal itu terjadi, saya ingin berikhtiar untuk mencari solusi.
Kami menikah kurang lebih setahun lalu karena saya hamil. Sebelumnya, saat dia tahu saya hamil, dia tidak menginginkan anak kami lahir,dan dia belum siap untuk bertanggung jawab. Namun akhirnya kami menikah saat kandungan saya berusia 6 bulan,secara resmi.
Selama menikah dia tidak pernah memberi saya nafkah,tak pernah meminta saya untuk tinggal serumah,dia datang ke rumah orang tua (maaf) hanya saat “butuh” saja. Selama menikah, hanya selama 14 hari dia datang menjenguk saya, itupun tidak sampai 24 jam.
Bulan Januari 2012, saya melahirkan. Tiga hari dia menemani saya,saat saya operasi dia tidak ikut mendampingi,hanya menunggu dari luar. Sampai sekarang (anak saya berusia 5 bulan) dia tidak pernah datang mengunjungi kami.
Saat saya ke rumah mertua, saya di usir beserta orang tua saya. Saat saya mendatanginya, dia kabur dan menghindar. Padahal, saya membutuhkan surat-surat untuk mengurus akte anak saya. Namun dia tidak bersedia memberikannya, saya minta tolong KUA,dan KUA memanggil dia 2 kali namun ia tidak datang. Saya menyewa pengacara untuk menuntutnya secara hukum, namun ia juga tidak datang, apa yang harus saya lakukan?Dia tidak menceraikan saya, tapi saya tidak tau apa yang harus saya lakukan terhadap sikapnya. Orang tua saya ingin kami bercerai karena mereka sudah sakit hati terhadap perlakuannya pada saya. Saya benar-benar merasa dilema dengan semua ini. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmratullahi wabarakatuh. Saudari, semoga Allah merahmati kita. …
Tidak ada hal lain yang bisa dilakukan melainkan bersabar atas cobaan yang menimpa Saudari. Sungguh menyakitkan dan berat cobaan yang Saudari hadapi, namun seorang muslim yang baik ia akan senantiasa bersabar dan berusaha mengevaluasi diri atas apa yang ia telah perbuat.
Mungkin itu merupakan teguran dari Allah atas kesalahan Saudari dalam mengawali rumah tangga yang didahului dengan hamil sebelum menikah. Karena pacaran, apalagi sampai hamil sebelum menikah merupakan dosa besar. Dan hal itu menuntut kewajiban untuk taubat nasuha kepada Allah dan mengiringinya dengan amal-amal kebajikan dengan harapan bisa menghapuskan keburukan-keburukan yang telah dilakukan.
Meski begitu, sepantasnya Saudari bersyukur kepada Allah, karena Dia masih memerhatikan Saudari dengan memberikan cobaan sebagai penghapus dosa-dosa sebelumnya atau justru akan meninggikan derajat Saudari.
Adapun dilema yang Saudari hadapi, maka dalam Islam membolehkan gugat cerai. Gugat cerai atau permintaan cerai dari pihak istri dalam syariat islam ada dua macam, yaitu khulu’ dan fasakh.
Khulu’ adalah perpisahan suami dengan istrinya dengan tebusan harta yang diberikan oleh istri kepada suaminya. (Fiqhus Sunnah (II/253)
Hikmah disyariatkannya khulu’, secara umum adalah untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap batasan-batasan syariat bagi pasutri berupa perlakuan yang baik dan pelaksanaan kewajiban dari masing-masing suami istri. Dan lebih khususnya, khulu’ disyariatkan untuk menghilangkan kerugian yang menimpa istri karena keburukan pergaulan suami atau karena dampak buruk pada istri jika harus tinggal bersama dengan orang yang ia benci atau tidak disukai.
Allah berfirman,
وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zhalim.” (al-Baqarah: 229)
Jika istri telah mengajukan khulu’, kemudian suami menerima gugatan istrinya, maka terputuslah hubungan suami-istri antara keduanya, dan istri boleh menikah lagi dengan orang lain setelah menunggu masa iddah (satu kali masa haid), dan tidak dihitung talak. Artinya, jika suami belum pernah mentalak istrinya, kemudian terjadi perpisahan karena khulu’, dan suatu hari suami atau istri ingin kembali lagi, maka mereka boleh kembali dengan akad baru.
Hal ini terwujud tentunya jika suami menerima gugatan cerai dari istrinya dan istri membayar tebusan harta kepada pihak suami sesuai kesepakatan mereka berdua. Namun kendala datang jika suami menolak menerima gugatan cerai, ia juga menolak menceraikannya, belum ditambah kondisi suami yang tidak acuh kepada istrinya seperti kondisi yang anti hadapi. Bagaimana solusinya?
Ketahuilah, wahai Saudariku, dalam kondisi ini, hakim (pengadilan) bisa memaksa suami untuk menerima khulu’. Berdasarkan makna zhahir hadits Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhu -,
“Istri tsabit bin Qais datang dan menghadap Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan menjadi kufur.’ Maka Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda, ‘Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?’ Ia menjawab, ‘Ya’.Kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan beliau menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. [Hadits shahih, riwayat Bukhari no. 5276).
Dalam hadits ini, Rasulullah memerintahkan Tsabit untuk menerima kebun yang dulu dijadikan mahar dan menceraikan istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan bisa dan boleh memaksa suami untuk menerima khulu’ jika memang itu dipandang lebih maslahat.
Selain itu, Saudari juga bisa menggugat cerai dengan alasan suami tidak memberi nafkah yang merupakan kewajiban suami kepada istrinya. Jika gugatan ini diterima oleh pengadilan, maka pengadilan setelah menerima bukti-bukti bisa membatalkan pernikahan Saudari, yaitu pemutusan hubungan suami istri oleh pengadilan tanpa ada kompensasi dari pihak istri yang harus diberikan kepada suami.
Saudariku …. Perlu diingat, istri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan syar’i adalah perbuatan yang diharamkan oleh Islam, bahkan sang istri terancam tidak mendapatkan bau surga. Contohnya bila keadaan rumah tangga mereka harmonis, tidak ada percekcokan maupun pertengkaran yang menuntut perceraian.
Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .
“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi Surga.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no:2226)
Adapun alasan bolehnya istri menggugat cerai adalah alasan yang dibolehkan oleh syariat, seperti sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah dalam ketaatan kepadanya. Bahkan, istri disunahkan meminta cerai jika suami meremehkan (mufarrith) hak-hak Allah. Bisa juga istri wajib meminta cerai jika suami tidak pernah shalat meskipun ia harus membayar kompensasi kepada suami. Hal itu lebih baik daripada hidup dengan suami yang tidak pernah shalat sama sekali.
Meskipun meminta cerai itu disyariatkan dengan alasan-alasan di atas –selain gugat cerai yang wajib hukumnya-, namun jika istri mau bersabar dan mencari pahala untuk mendidik suami lebih baik lagi maka tidak mengapa ia mempertahankan bahtera rumah tangganya.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk mampu menjadikan rumah tangga kita harmonis, penuh kasih dan sayang dan meniti aturan-aturan islam yang sempurna. Wallahu a’lam. (***)
Dijawab oleh Ustadz Agus Susehno, Lc. dari Pondok Pesantren al-Ukhuwah Sukoharjo

Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

0 comments:

Post a Comment