Solusi Pasca Zina

Leave a Comment

Assalamualaikum. Duhai ustadz…, saya ingin jawaban yang mantap dari Anda. Soalnya, saya sering nanya masalah ini kepada yang lain dan jawabannya kurang memuaskan bahkan ada yang menyakiti hati saya, karena saya orangnya sensitif ustadz.
Saya pernah melakukan zina dengan seorang wanita yang udah bersuami, saya sangat menyesali perbuatan saya itu. Itu hanya sekali ya ustadz, dan sekarang saya menjauh dari perempuan itu, karena saya takut terulang lagi hal yang sangat menyakitkan dan menghantui jiwa saya ini.
Ustadz, bagaimana caranya agar saya diampuni dari dosa tersebut ya ustadz… Mohon jawabannya. Karena ada orang yang bilang harus dinikahi, sedangkan tidak mungkin saya menikahi perempuan itu sedangkan suaminya masih ada.
Bantu saya ya ustadz. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Ma****a

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Saudaraku …, dosa, kesalahan, dan pelanggaran acap kali menimpa seseorang. Tidak membedakan antara laki maupun wanita. Tidak pula melihat apakah ia masih remaja, dewasa, atau bahkan telah lansia. Hal ini dikarenakan karakter utama manusia adalah lalai, lupa, dan cenderung berbuat dosa dan melampaui batas. Dan sikap terbaik baik seorang muslim adalah bersyukur ketika bergelimang dalam kenikmatan, bersabar ketika musibah menghadang, dan segera bertaubat dan memohon ampun kepada Allah ketika terpeleset dan terjerumus dalam kubangan kemaksiatan dan dosa.
Dosa dan kemaksiatan terus dijalankan hanya akan menambah kegelisahan seseorang, dicabutkanya kenikmatan yang Allah berikan padanya, dan tidak ada tempat yang pantas baginya melainkan neraka yang maha pedih siksaannya.
Agar terbebas dari himpitan dosa dan pedihnya siksaan, dosa harus diiringi dengan taubat nasuha.
Taubat adalah kembali kepada Allah, yaitu kembali mendekatkan diri kepada Allah dengan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Karena ketika ia bergumul dengan dosa berarti ia sedang jauh dari Allah, dengan taubat ia kembali mendekatkan diri kepada Allah yaitu dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Demikian halnya bagi seseorang yang terjerumus dalam perzinaan, untuk bisa diampuni dosanya oleh Allah maka ia harus betul-betul bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang sungguh-sungguh (taubat nasuha).” (at-Tahrim : 8)
Syekh Abdurrahman Assi’di berkata, “Dalam ayat ini Allah telah memerintahkan kaum mukminin untuk bertaubat dengan taubat nasuha” (Taisir Karimirrahman, 874)
Kemudian, perlu diketahui, bahwa taubat nasuha tidak akan terwujud kecuali dengan syarat sebagai berikut:

a. Taubat dibangun di atas keikhlasan, bukan karena tujuan duniawi.

Ini adalah syarat utama, karena taubat yang hanya karena malu, dipaksa, atau sebab-sebab duniawi lainnya, maka tidaklah bermanfaat dan tidak diterima oleh Allah. Karena taubat adalah ibadah, dan ibadah tidak akan diterima kecuali didasari oleh keikhlasan, yaitu betul-betul karena Allah karena mengharap rahmat-Nya dan takut akan siksaan-Nya.
Ibnu Qayyim – rahimahullah – berkata, “Hendaknya maksud taubat adalah bertakwa kepada Allah – subhanahu wa ta’ala -, yaitu merasa takut dan khusyuk kepada-Nya, menunaikan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan menjalankan ketaatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah dengan berharap pahala-Nya, dan meninggalkan maksiat di atas cahaya-Nya karena merasa takut terhadap siksaan-Nya (Tahdzib Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim, 1/202)
Syekh Abdurrahman Assi’di berkata, “Taubat nasuha adalah taubat dari seluruh dosa, dilakukan oleh seseorang karena Allah, ia tidak mengharapkan melainkan wajah Allah dan kedekatan dengan-Nya.” (Taisir Karimirrahman, 874)

b. Menyesali dosa yang ia lakukan dan tidak ingin mengulanginya kembali.

Penyesalan atas dosa yang dilakukan merupakan langkah awal menuju taubat nasuha. Dengan penyesalan, maka akan mendorong ia untuk berhenti dari dosa tersebut. Namun, ketika seseorang berhenti dari sebuah dosa, bukan karena penyesalan, ia tidak merasa bersalah, ia tidak menyadari akan dampak dari dosa yang ia lakukan, maka besar kemungkinan suatu saat nanti ia akan kembali kepada dosa tersebut.

c. Meninggalkan dosa dan tidak terus menerus berbuat dosa.

Taubat yang hanya diucapkan oleh lisan, dan tidak dibarengi oleh perbuatan dia dalam meninggalkan dosa, maka bak kotoran yang dibungkus oleh kain sutera. Indah di pandangan orang, namun sungguh buruk di hadapan Allah k.

d. Memiliki tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan dosanya.

Setelah ia menyesali atas perbuatannya, kemudian ia buktikan dengan berhenti dari dosa tersebut, maka ia pun harus memiliki tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan dosanya.
Ketiga syarat terakhir ini telah dijelaskan dengan gamblang oleh Imam Ibnul Qayyim, beliau berkata, “Taubat adalah menyesali perbuatannya, meninggalkan perbuatan dosa tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.” (Madarijus Salikin, I/182)

e. Taubat dilakukan sebelum ajal menjemput dan sebelum matahari terbit dari barat

Keempat syarat sebelumnya tidak akan bermanfaat jika ajal seseorang telah dijemput dan matahari telah terbit dari barat. Allah berfirman,
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ
“Dan Taubat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang berbuat kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seorang diantara mereka barulah dia mengatakan, ‘Saya benar-benar taubat sekarang.’” (an-Nisa : 18)
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا، تاَبَ اللهُ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang taubat sebelum terbitnya matahari dari arah barat maka Allah terima taubatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim no 7036)

f. Apabila dosa tersebut berupa kezaliman kepada orang lain, maka harus meminta maaf dan atau mengembalikan hak-hak orang lain yang diambil dengan cara yang batil.

Jika kedzaliman yang ia lakukan berkaitan dengan harta, seperti melakukan ghashab (ambil paksa), khianat, menipu dalam berjual beli dengan bermacam cara pengelabuan, maka ia harus mengembalikan harta mereka satu persatu atau meminta dihalalkan oleh mereka. Jika ia telah berusaha semaksimal mungkin, dari mencari hingga menulis surat, namun tetap tidak bisa bertemu dengan orang yang ia zhalimi, maka hendaklah ia memperbanyak amalan shalih dan mendoakan mereka, dengan harapan bisa menebus kesalahannya. Inilah cara taubat dari perbuatan zhalim.
Lalu bagaimana dengan dosa seseorang yang telah berzina dengan istri orang lain? Haruskah ia meminta maaf kepada suami wanita tersebut? Atau haruskah ia menikahi wanita tersebut padahal masih bersuami?
Para ulama menyatakan bahwa taubat dari dosa zina seperti taubat dari dosa menuduh seseorang berzina, artinya tidak berkewajiban memberi tahu orang yang dituduh, namun cukup bertaubat dengan taubat nasuha dan mendoakan serta memperbanyak amalan shalih. Hal ini berlaku pada dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Maka, jika seseorang berzina dengan istri orang lain, terlebih lagi perzinaan tersebut hanya diketahui oleh wanita dan pasangan gelapnya, maka si pasangan gelap tidak harus mengaku di hadapan suami atau di hadapan hakim. Namun, cukup baginya untuk menyesali dosanya, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Jika taubatnya adalah taubat nasuha, insya Allah, Allah akan mengampuninya.
Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – yang berusaha menolak Ma’iz yang mendatangi Nabi saw untuk mengaku bahwa dirinya telah berzina, namun Nabi saw berusaha untuk menjadikan Ma’iz menarik kembali pernyataannya. Karena, Beliau – shallallahu ‘alaihi wa sallam – berharap agar Ma’iz bertaubat atas dosa zina yang ia perbuat karena Allah masih menutupi perbuatan dosanya.
Bertolak dari hal ini, maka seseorang yang telah berzina dengan istri orang lain tidak berkewajiban harus menikahi wanita tersebut, terlebih lagi wanita tersebut bersuami. Kecuali, jika suami wanita tersebut mengetahui perbuatan istrinya, lalu menceraikannya, dan wanita tersebut benar-benar taubat dari perbuatannya, maka tidak mengapa pasangan gelap menikah dengannya jika memang ia telah ridha dengan agama dan akhlak wanita tersebut.
Saudaraku … Jika taubat seseorang betul-betul taubat nasuha, insya Allah ia akan diampuni dosanya. Allah berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (az-Zumar: 53)
Demikian, semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha. (***)
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

0 comments:

Post a Comment